"Patroli ini dilaksanakan untuk mencegah masuknya serta penyebaran hama perkebunan, penyakit hewan, dan organisme pengganggu tumbuhan (HPHK, HPIK, dan OPTK) melalui media pembawa yang diselundupkan melalui jalur tidak resmi. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat kerjasama antarinstansi dalam fungsi pengawasan perbatasan dan menegakkan aturan karantina yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019," kata Rido Rihi, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Kupang.
Sementara, Plt. Kepala Karantina Kupang, Khaeruddin, menegaskan komitmennya untuk selalu berkolaborasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi karantina pertanian.
"Melalui patroli gabungan ini, kami berharap dapat memperkuat kerjasama di wilayah perbatasan dalam menjaga kedaulatan, sumber daya, keanekaragaman hayati, dan menegakkan aturan karantina di wilayah NKRI. Mari bersinergi, mari jaga negeri," tambah Heru.
Kegiatan patroli ini mencerminkan upaya untuk memastikan keamanan perbatasan serta mencegah aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keberlanjutan sektor pertanian dan lingkungan di wilayah tersebut.
Editor : Sefnat Besie