get app
inews
Aa Read Next : Bagian Organisasi Setda Kota Kupang gelar Bimbingan Teknis E- Sakip 2024

Dua Tersangka Korupsi RSP Boking Ditahan Polisi

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:10 WIB
header img
Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombespol Kaswandi Irwan ( kanan) didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombespol. Ariasandy, dalam jumpa pers kasus korupsi RSP Boking. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id- AFL selaku kontraktor dan BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen ditahan untuk 20 hari kedepan di sel tahanan Kriminal Khusus Polda NTT. sementara tiga tersangka lainnya akan disampaikan menunggu hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombespol Kaswandi Irwan, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombespol. Ariasandy, dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat (13/10/2023).

" Setelah melalui pemeriksaan dan pemeriksaan alat bukti, hari ini kami menahan dua TSK yakni saudari BS selaku Penjabat Pembuat Komitmen dan saudara AFL selaku kontraktor pelaksana, dalam kasus korupsi RSP Pratama Boking di Timor Tengah Selatan," Ujar Dirkrimsus.

Sementara itu tiga TSK lain yakni GA sebagai Konsultan Perencana, MZ sebagai Direktur PT. TBJA, serta HD sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan RSP Boking masih menunggu pemeriksaan penyidikan.

Dirkrimsus menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, dokumen, surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor : PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 Tanggal 29 Desember 2022, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800

Kedua tersangka akan dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut