Kasat menuturkan, saat terbangun, korban terkejut melihat NFDP sudah berada di dalam kamarnya. Saat itu pelaku langsung membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan.
"Sayangnya tidak ada tetangga yang mendengar teriakan korban," kata dia.
Supriyanto melanjutkan, sambil mengancam korban agar tetap tenang, pelaku kemudian melepaskan pakaian daster korban dan menarik celana korban hingga terlepas.
Setelah memperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan meninggalkan korban dalam keadaan ketakutan.
"Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Pesawaran," ungkap Kasat.
Dia menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Senin (2/10/2023) dini hari.
Atas perbuatannya, pelaku NFDP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.
Peristiwa pemerkosaan itu menjadi atensi pihak kepolisian setempat.
Editor : Sefnat Besie