get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruas Jalan Sabuk Merah Eban-Naekake Mengkhawatirkan karena Mengancam Keselamatan dan Ekonomi Warga

Kuasa Hukum CU Kasih Sejahtera Minta Terdakwa Penggelapan Dana Rp500 Juta Dihukum Berat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 08:13 WIB
header img
Kuasa Hukum KCU Kasih Sejahtera, Robertus Salu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum Koperasi Credit Union (KCU) Kasih Sejahtera, Robertus Salu, SH., MH membantah jika pimpinan CU harus ikut bertanggung jawab berdasarkan surat Sakti yang dikeluarkan oleh General Manager, Damianus Bau Lema tertanggal 13 Maret 2020.

"Jadi, kalau kemudian orang berasumsi surat sakti untuk melindungi dan lain-lain, Saya pikir tidak benar," ujar Robert pada Selasa,(03/10/2023).

Robertus Salu berpendapat bahwa surat Sakti tersebut diberikan oleh Kantor Pusat CU Kasih Sejahtera untuk memperlancar proses administrasi, transaksi, dan urusan keuangan lainnya, dan bukan untuk melindungi pihak tertentu.

"Jadi, bahwa yang dilakukan oleh terdakwa, itu memang murni kesalahan personal. Tidak bisa ada pertanggung jawaban dari pihak lain," terangnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut