get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Simak Partai dengan Bacaleg Mantan Koruptor Terbanyak di Kabupaten TTU

Senin, 02 Oktober 2023 | 19:48 WIB
header img
Mantan Koruptor maju caleg (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam mengikuti perkembangan terkini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjadi sorotan terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang mantan narapidana (napi) yang terjerat kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan, termasuk DPRD kabupaten, Provinsi, dan caleg DPR RI.

Putusan MA ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023.

Seiring dengan putusan ini, Ketua KPU Kabupaten TTU, Yohanes B. D. Saleh Funan, mengakui adanya tiga orang calon legislatif (bacaleg) yang memiliki status sebagai mantan narapidana dalam kasus korupsi di Kabupaten TTU.

Dua di antaranya berasal dari Partai Demokrat, yaitu Eduardus Tanesib (bacaleg dapil TTU III) dan Theodorus Totnay (bacaleg dapil TTU IV). Sementara satu lagi, Godi Usolin (bacaleg dapil TTU III), berasal dari Partai Ummat.

"Ada 3 orang (bacaleg eks napi koruptor). Dua orang di Partai Demokrat diantaranya Eduardus Tanesib dari dapil TTU III dan Theodorus Totnay dari dapil TTU IV" ujar Yohanes kepada awak media pada Senin, (02/10/2023).

Katanya, meskipun putusan MA sudah diumumkan dan menjadi perbincangan media, surat resmi dari KPU RI terkait dengan putusan tersebut belum diterima oleh KPU TTU.

Namun, pihak KPU TTU tetap menunggu petunjuk teknis resmi dari KPU RI terkait dengan implementasi putusan tersebut dan menegaskan KPU TTU siap untuk mengambil langkah-langkah eksekusi sesuai dengan regulasi yang berlaku apabila petunjuk teknis sudah diterima.

"Kita di Kabupaten sebagai eksekutor regulasi menunggu saja perubahan regulasi di tingkat KPU RI. Kalau ada juknisnya, pasti kita akan langsung eksekusi, tetapi sampai saat ini belum ada petunjuk teknisnya," jelas dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut