KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson menekankan pentingnya penanganan insiden penembakan menggunakan senapan angin oleh orang tidak dikenal (OTK) yang terjadi di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum lama ini (22/09/2023).
Diketahui ada 3 korban penembakan, masing-masing berinisial RS, JL, dan DS. Sementara 2 korban lainnya, JL dan DS telah dirujuk ke Rumah Sakit di Kupang.
Pasalnya pihak medis di RSUD Kefamenanu belum bisa mengeluarkan proyektil yang bersarang dipunggung kedua korban dikarenakan kurangnya peralatan.
Langkah pertama yang diambil adalah memastikan kondisi korban. Mereka segera melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Siloam Kupang bersama dengan jajaran Forkopimda untuk memberikan dukungan kepada korban.
"Jadi kita langsung jenguk dengan Pak Bupati TTU ke Rumah Sakit Siloam Kupang bersama dengan jajaran Forkopimda," ungkap AKBP Mukhson pada Senin, (25/09/2023).
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memilah antara pelaku tindak pidana dan orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan transparan.
"Kita akan memilah mana pidana murni dan mana orang yang menunggang di atas kepentingan. Jadi nanti dalam penegakan hukum, kita akan pilah dan pisah supaya ke depannya bisa membuat terang," katanya.
Selain penegakan hukum, ujarnya, upaya penyembuhan dan perbaikan akan diberikan kepada korban. Pihak berwenang juga akan mencari solusi terkait dengan perbaikan sound sistem untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat yang terkena musibah," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak terpengaruh oleh berita-berita bohong. Setiap masalah akan dikaji secara mendalam untuk menemukan penyebabnya dan mencari solusinya.
"Jadi jangan mudah terprovokasi dan mudah terbawa dengan berita-berita bohong. Setiap masalah harus kita kaji dan kita pelajari apa penyebabnya trus bagaimana solusinya," lanjut lulusan Akpol 2004 itu.
Penegakan hukum, jelasnya, dijadikan sebagai langkah terakhir setelah mencari siapa pelaku dan tersangka yang terlibat. Jika tidak ada korban yang meninggal dunia, upaya hukum akan menjadi pilihan terakhir.
"Selama tidak ada korban yang meninggal dunia maka kita cari solusi terbaiklah," jelas AKBP Mukhson.
Editor : Sefnat Besie