KUPANG,iNewsTTU.id- Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kupang, Maria Nuban Saku kepada iNews.id di kediamannya, Jumat (22/09/2023) menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang belum memiliki E-KTP agar segera melakukan perekaman E-KTP.
Himbauan ini disampaikan akibat dari masih banyaknya warga masyarakat Kabupaten Kupang yang didapati belum memiliki E-KTP hingga saat ini.
“Di zaman sekarang ini, E-KTP merupakan dokumen dasar terpenting bagi setiap masyarakat, karena semua pengurusan dokumen apapun wajib menyertakan E-KTP,” ungkapnya.
Peran E-KTP saat ini memang sudah seperti pintu awal dari segala pelayanan publik lain yang dibutuhkan masyarakat, beberapa contoh seperti pembuatan Kartu keluarga (KK), pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Pembuatan Akta Tanah, bahkan menjadi syarat awal Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024 nanti.
Dalam hal persiapan pemilu tahun 2024 nanti, pada bulan Mei lalu berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Kupang, merujuk pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), jumlah pemilih di Kabupaten Kupang mencapai 264.911 pemilih, yang tersebar di 24 kecamatan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.073 tempat. Jumlah ini menurun drastis dari jumlah pemilih sebelumnya sebanyak 265.745 pemilih, salah satu hal yang menjadi permasalahan penurunan jumlah adalah permasalahan kepemilikan E-KTP.
Masih menurut Maria Nuban Saku, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Dengan memiliki E-KTP, selain masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus berbagai hal, sekaligus hal ini mempermudah pemerintah dalam melakukan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, sebab persyaratan utama penyaluran bantuan adalah kepemilikan E-KTP, oleh karena itu kepemilikan E-KTP menjadi hal yang wajib.
" Jadi sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang belum memiliki E-KTP, untuk segera melakukan perekaman E-KTP,” tutupnya. (*)
Editor : Sefnat Besie