KUPANG,iNewsTTU.id-- Kebijakan sekolah jam 5:30 pagi yang ditetapkan oleh mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kepada beberapa SMU di Kota Kupang telah dibatalkan.
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhya Gehak Lakunamang Kalake resmi mencabut kebijakan masuk sekolah jam 05.30 pagi yang diterapkan oleh mantan gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk dua sekolah yaitu SMAN I dan SMAN 6 Kota Kupang, NTT.
Setelah pembatalan ini, maka semua SMU di Kota Kupang kembali masuk sekolah seperti biasa.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari ketua Komisi V (lima) DPRD Provinsi NTT, Yunus Takandewa dirinya mengatakan kebijakan sekolah jam 5 pagi itu tanpa kajian, sehingga sudah tepat untuk dibatalkan.
"Sudah tepat Kebijakan sekolah jam 5:30 pagi dibatalkan, karena kebijakan ini diterapkan tanpa adanya kajian", Sebut Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT.
"Ia menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan baru ini, karena peningkatan kualitas pendidikan masih banyak, bukan hanya sekolah jam 5 pagi saja. Masih banyak yang harus diperhatikan untuk meningkatkan mutu pendidikan, baik soal gedung sekolah, tenaga pengajar maupun fasilitas pendukung lainnya seperti listrik dan internet," lanjut Yunus.
Penerapan kebijakan masuk sekolah seperti semula, sudah disampaikan kepada Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan NTT Linus Lusi agar meninjau kembali dan segera mencabutnya.
Editor : Sefnat Besie