Dalam keadaan emosional, pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur dan menusukkan pisau tersebut ke perut korban hingga empat kali.
Akibat serangan beruntun tersebut, korban mengalami luka parah dan segera dibawa ke puskesmas terdekat. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Sementara itu, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor setelah menikam istrinya.
Namun, tidak lama kemudian, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada Polsek Singkawang Selatan.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, serta dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta