I Putu Eri Setiawan menjeslakan bahwa Kedua tersangka (Melkias Nenotak dan Petrus Nubatonis) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kab. Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019 diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasar 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menerbitkan Surat Penntah Penahanan (T-7) terhadap kedua tersangka dan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Soe selama 20 (dua puluh) hari kedepan atau sampai dengan 30 September 2023 untuk kepentingan Penuntutuan,"terang I Putu Eri Setiawan.
Editor : Sefnat Besie