KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Mayat seorang pemuda bernama Endik Edison Kolo (18) ditemukan mengapung di Cekdam Boifeka, Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sesosok mayat itu ditemukan pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 14.45 Wita oleh tiga orang anak yang sedang memancing di lokasi tersebut.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kapolsek Noemuti, Ipda Sumaryono Heru Pandoko, telah membenarkan informasi ini.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim kepolisian kemudian melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban dari dalam cekdam.
"Kita sudah olah TKP dan mengevakuasi jenazah dari dalam cekdam tersebut," ujar Ipda Pandoko pada Kamis, (07/09/2023).
Katanya, setelah evakuasi, mayat Endik Edison Kolo kemudian dibawa menggunakan mobil patroli ke rumah orang tua korban.
Kronologi Kejadian
Diketahui, kejadian dimulai ketika sekelompok anak muda, termasuk saksi KCM (15) dan FF, pergi memancing ke Cekdam Boifeka.
Ketika salah satu teman mereka, yaitu FF, melihat sesuatu yang mengapung di atas air, dia mengajak teman-temannya, termasuk KCM, untuk melihat lebih dekat.
"Saksi FF kemudian menghampiri saksi KCM dan mengajak mengajak mereka untuk pergi melihat ada mayat atau kayu yang mengapung diatas air. Menerima informasi tersebut, saksi yang lain tidak percaya dan sempat menertawai FF," katanya.
Saksi YTA (15) kemudian bergegas ke tempat kejadian dan melihat bahwa yang mengapung adalah mayat. Informasi ini kemudian disampaikan kepada teman-teman yang lain, dan mereka semua pergi ke TKP untuk memastikan.
Setelah memastikan bahwa yang mengapung adalah seorang manusia, mereka merasa takut dan berlari untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada warga atau masyarakat lainnya.
Katanya, menurut keterangan ibu korban, Aqulina Silab, korban telah meninggalkan rumah sejak Senin, 4 September 2023, sekitar pukul 06.00 Wita, dan ditemukan meninggal dunia di Cekdam Boifeka Desa Noebaun.
Ibu korban juga menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, pada Minggu, 3 September 2023, ayah korban yang saat itu berada di Malaysia melakukan video call dengan korban.
Dalam video call tersebut, ayah korban memarahi korban karena sering keluar rumah, tidur di rumah keluarga, dan tidak membantu ibunya.
Ayah korban bahkan mengancam bahwa jika korban masih melanjutkan perilaku tersebut, ketika ayahnya pulang, korban tidak boleh ada di rumah.
"Mayat korban ditemukan dalam keadaan telungkup di dalam air, tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan celana berwarna kuning," ungkapnya.
Baju milik korban, katanya, warna orange ditemukan beberapa meter dari posisi mayat korban, sekitar ± 60 meter dari posisi korban tenggelam.
Kondisi mayat korban telah membengkak akibat terendam dalam air, tetapi masih dapat dikenali. Terdapat darah yang keluar dari mulut, hidung, dan mata bagian kanan korban.
"Selain itu, terdapat dua lubang kecil pada ketiak sebelah kiri korban yang diduga akibat digigit oleh hewan dalam air," ungkap Ipda Pandoko.
Keluarga Tolak Autopsi
Dijelaskan Ipda Pandoko, pihak keluarga korban Endik Edison Kolo telah menolak untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Keputusan ini diinformasikan melalui surat penolakan autopsi yang ditandatangani oleh anggota keluarga korban setelah penemuan mayat korban.
Meskipun pihak kepolisian telah meminta keluarga korban untuk membuat laporan polisi mengenai penemuan mayat, keluarga korban tetap bersikeras menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah.
"Berdasarkan pengakuan orang tua korban, Endik Edison Kolo memiliki riwayat gangguan jiwa," terangnya.
Pihak keluarga, jelas dia, menerima kematian korban sebagai musibah dan oleh karena itu menolak untuk melakukan visum luar serta bersedia membuat surat penolakan autopsi.
Editor : Sefnat Besie