ATAMBUA,iNewsTTU.id- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memimpin Rapat Persiapan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kamis (7/9/2023). Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat di dalam mengakses informasi keimigrasian guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Marciana mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT melalui UPT Keimigrasian siap mendukung pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Mengingat, Provinsi NTT merupakan kantong TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Selain faktor pendidikan dan kemiskinan, angka kasus yang cukup tinggi juga disebabkan oleh keterbatasan akses dan jangkauan masyarakat terhadap informasi.
“Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, masyarakat khususnya calon PMI akan diberikan edukasi mengenai keimigrasian. Ketika masyarakat mendapatkan informasi yang benar, diharapkan bisa melindungi mereka dari berbagai modus penipuan, termasuk mencegah menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Menurut Marciana, informasi yang nantinya diberikan utamanya terkait permohonan paspor RI melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Pengetahuan yang cukup terkait prosedur permohonan paspor RI, keluar masuk wilayah Indonesia, serta hak dan kewajiban sebagai PMI diyakini bisa menjadi “senjata” untuk mencegah TPPO, TPPM, dan PMI non prosedural.
“Kantor Imigrasi juga perlu membentuk jaringan intelijen di desa terpencil untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini terkait dengan kasus-kasus keimigrasian,” imbuhnya.
Berbagai upaya ini, lanjut Marciana, diharapkan dapat mempersempit celah pergerakan mafia atau oknum TPPO yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Para Kepala Kantor Imigrasi termasuk Kepala Kantor Imigrasi Atambua diminta untuk segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, dan Kecamatan setempat untuk membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Marciana kemudian mensosialisasikan pencegahan TPPO dan PMI non prosedural. Dikatakan, perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia. Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban eksploitasi karena perdagangan orang. Oleh karena itu, kejahatan ini harus diberantas agar tidak ada lagi masyarakat yang diperdagangkan sebagai pekerja paksa tanpa kepastian jam kerja, mendapatkan kekerasan atau penyiksaan saat bekerja, tidak dibayar gajinya, ataupun dieksploitasi untuk pelacuran dan eksploitasi seksual lainnya. (*)
Editor : Sefnat Besie