4. Penangkapan Pelaku: Melalui interogasi secara bertahap, salah satu dari terduga pelaku mengaku sebagai pelaku pencurian.
Tim Buser bersama dengan terduga pelaku menuju ke sebuah pondok di Ruko Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, untuk mengamankan barang bukti. Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Untuk pelakunya sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka," kata Ipda Luhukay.
5. Kerusakan dan Bukti: Saksi Ilda Narang melihat kerusakan di salah satu ruangan Sekwan dan melaporkannya kepada Kabag Umum DPRD Kota serta rekan-rekan lainnya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa uang senilai Rp117 juta yang berada di dalam ruangan telah hilang. CCTV juga dilaporkan rusak.
Kasus ini terus berlanjut dengan proses penyelidikan lebih lanjut, pemeriksaan barang bukti, dan proses hukum terhadap tersangka.
Editor : Sefnat Besie