AMBON, iNewsTTU.id - Kasus pencurian di ruangan Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan. Kasus ini melibatkan oknum PNS yang diduga mencuri uang senilai Rp117 juta. Berikut adalah kronolginya:
1. Kejadian Pencurian: Kasus pencurian uang senilai Rp117 juta terjadi di ruangan Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan pada Minggu (27/8/2023).
Namun, pencurian baru diketahui pada Senin (28/8/2023) setelah saksi bernama Ilda Narang, seorang PNS Kantor DPRD Kota Ambon, melihat kerusakan di salah satu ruangan Sekwan.
2. Pelaporan ke Polisi: Setelah terungkapnya kejadian pencurian, pegawai atas nama Jan Tuhumuri melaporkan kasus ini ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, tim dari Polresta Ambon, dipimpin oleh AKP La Bel dan Kasat Reskrim, bersama dengan anggota Buser, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
"Tim Buser yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar menyelidiki kasus dan mengarah ke beberapa orang dari Satpol PP serta PNS DPRD Kota Ambon yang saat kejadian berada di area kantor," ujar Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay, Selasa (29/8/2023).
3. Penyelidikan: Tim Buser melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan mengarahkan investigasi ke beberapa orang dari Satpol PP serta PNS DPRD Kota Ambon yang berada di area kantor saat kejadian terjadi.
Editor : Sefnat Besie