get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Ketua DPRD Pukuli Siswa SMA Hingga Tewas, Polisi Borgol Pelaku

Oknum PNS Nekat Curi Uang Rp117 Juta di Ruangan Sekretaris DPRD, Simak Kronologinya

Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:11 WIB
header img
Oknum PNS curi uang di ruangan Sekwan Kota Ambon (Foto: Ilustrasi/Okezone).

AMBON, iNewsTTU.id - Kasus pencurian di ruangan Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan. Kasus ini melibatkan oknum PNS yang diduga mencuri uang senilai Rp117 juta. Berikut adalah kronolginya:

1. Kejadian Pencurian: Kasus pencurian uang senilai Rp117 juta terjadi di ruangan Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan pada Minggu (27/8/2023).

Namun, pencurian baru diketahui pada Senin (28/8/2023) setelah saksi bernama Ilda Narang, seorang PNS Kantor DPRD Kota Ambon, melihat kerusakan di salah satu ruangan Sekwan.

2. Pelaporan ke Polisi: Setelah terungkapnya kejadian pencurian, pegawai atas nama Jan Tuhumuri melaporkan kasus ini ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, tim dari Polresta Ambon, dipimpin oleh AKP La Bel dan Kasat Reskrim, bersama dengan anggota Buser, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

"Tim Buser yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar menyelidiki kasus dan mengarah ke beberapa orang dari Satpol PP serta PNS DPRD Kota Ambon yang saat kejadian berada di area kantor," ujar Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay, Selasa (29/8/2023).

3. Penyelidikan: Tim Buser melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan mengarahkan investigasi ke beberapa orang dari Satpol PP serta PNS DPRD Kota Ambon yang berada di area kantor saat kejadian terjadi.

4. Penangkapan Pelaku: Melalui interogasi secara bertahap, salah satu dari terduga pelaku mengaku sebagai pelaku pencurian.

Tim Buser bersama dengan terduga pelaku menuju ke sebuah pondok di Ruko Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, untuk mengamankan barang bukti. Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk pelakunya sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka," kata Ipda Luhukay.

5. Kerusakan dan Bukti: Saksi Ilda Narang melihat kerusakan di salah satu ruangan Sekwan dan melaporkannya kepada Kabag Umum DPRD Kota serta rekan-rekan lainnya.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa uang senilai Rp117 juta yang berada di dalam ruangan telah hilang. CCTV juga dilaporkan rusak.

Kasus ini terus berlanjut dengan proses penyelidikan lebih lanjut, pemeriksaan barang bukti, dan proses hukum terhadap tersangka.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut