get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Bupati Timor Tengah Utara Komitmen Panggil Kembali Kades Incumbent Terpilih yang Tersandung Temuan

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:11 WIB
header img
Bupati TTU Larang Semua ASN Ikut Calon kepala Desa. Foto: iNewsTTU.id/seth

Ia menambahkan, walaupun mereka baru menjalankan tugas dalam jangka waktu yang terbilang masih singkat pasca dilantik, tetapi setiap komitmen perihal pengembalian temuan dari Inspektorat mesti ditindaklanjuti.

Dikatakan Juandi, sesuai kesepakatan sebelumnya, pengembalian temuan tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 60 hari pasca dilantik.

"Maka dari itu, kita sudah buatkan mereka pernyataan untuk mengembalikan (temuan) sebelum 60 hari," ungkapnya.

Ia memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap mereka pasca 60 melaksanakan tugas sebagai kepala desa setelah dilantik.***

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut