Bupati Timor Tengah Utara Komitmen Panggil Kembali Kades Incumbent Terpilih yang Tersandung Temuan
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:11 WIB
Ia menambahkan, walaupun mereka baru menjalankan tugas dalam jangka waktu yang terbilang masih singkat pasca dilantik, tetapi setiap komitmen perihal pengembalian temuan dari Inspektorat mesti ditindaklanjuti.
Dikatakan Juandi, sesuai kesepakatan sebelumnya, pengembalian temuan tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 60 hari pasca dilantik.
"Maka dari itu, kita sudah buatkan mereka pernyataan untuk mengembalikan (temuan) sebelum 60 hari," ungkapnya.
Ia memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap mereka pasca 60 melaksanakan tugas sebagai kepala desa setelah dilantik.***
Editor : Sefnat Besie