get app
inews
Aa Text
Read Next : Ancam Pakai Pisau, Anak Pemilik Kost Leluasa Setubuhi Mahasiswi di Kamar

Mantan Bupati ini Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp32,7 Miliar

Senin, 21 Agustus 2023 | 06:49 WIB
header img
Kasus korupsi di Samosir (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsTTU.id – Penahanan mantan Bupati Samosir, MS, oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) terkait dengan dugaan korupsi izin pembukaan lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian di Kabupaten Samosir.

Tersangka MS ditahan karena diduga terlibat dalam penerbitan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan Kabupaten Samosir yang tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, izin tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, dengan taksiran kerugian sebesar Rp32,7 miliar menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatera Utara.

MS yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir dari tahun 1999 hingga 2005, ditangkap di rumahnya di Medan setelah sebelumnya ia tiga kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan terkait kasus ini.

Setelah ditahan oleh jaksa, MS akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 18 Agustus hingga 6 September 2023, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Berdasarkan audit BPKP Wilayah Sumut, (taksiran kerugiannya) sebesar Rp32,7 miliar,” ujar Yos, Jumat (18/8/2023).

Beberapa tersangka lainnya dalam kasus yang sama juga telah menjalani hukuman sebelumnya. Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pembukaan lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian di Kabupaten Samosir.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut