MEDAN, iNewsTTU.id – Penahanan mantan Bupati Samosir, MS, oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) terkait dengan dugaan korupsi izin pembukaan lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian di Kabupaten Samosir.
Tersangka MS ditahan karena diduga terlibat dalam penerbitan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan Kabupaten Samosir yang tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, izin tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, dengan taksiran kerugian sebesar Rp32,7 miliar menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatera Utara.
MS yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir dari tahun 1999 hingga 2005, ditangkap di rumahnya di Medan setelah sebelumnya ia tiga kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan terkait kasus ini.
Setelah ditahan oleh jaksa, MS akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 18 Agustus hingga 6 September 2023, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
“Berdasarkan audit BPKP Wilayah Sumut, (taksiran kerugiannya) sebesar Rp32,7 miliar,” ujar Yos, Jumat (18/8/2023).
Beberapa tersangka lainnya dalam kasus yang sama juga telah menjalani hukuman sebelumnya. Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pembukaan lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian di Kabupaten Samosir.
Editor : Sefnat Besie