get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

JPU Pastikan Sidang Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Berlangsung Senin Depan

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:09 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum serahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II ke PN Kupang, Jumat, 05/08/2022. (Foto:iNewsTTU.id/Sefnat


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Jaksa Penuntut Umum, Kejari TTU Pastikan Sidang Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu dengan terdakwa I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas akan berlangsung Senin, 15 Agustus 2022 atau awal pekan depan.

Sidang yang akan berlangsung pekan depan tersebut dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alkes ICU Non E- Katalog , Maternal Non E-Katalog, Neo Natal Non E-Katalog.

Hendrik Tiip, SH selaku Kepala Seksi Intelijen yang dikonfirmasi media ini mengenai jadwal persidangan menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ada Penetapan Hari Sidang.

"Jadwal sidang perdana kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu akan berlangsung Senin tanggal 15 Agustus 2022 jam 10.35 Wita dengan Hakim Ketua Derman P. Nababan, SH., MH."terang Hendrik, Kamis, 11/08/2022.

Dijelaskan bahwa para terdakwa, didakwa dengan dakwaan  Kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Subdidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pen penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan agenda Pembacaan Surat dakwaan.

"Kami selaku Penuntut Umum  siap untuk menyidangkan perkara ini pada hari Senin nanti, untuk itu diminta agar dr. Wayan yang tidak dilakukan penahanan karena sakit beberapa waktu lalu bisa hadir di depan persidangan nantinya, kami berharap agar pak Wayan sudah pulih untuk dapat mengikuti persidangan nantinya"tandas Hendrik Tiip.

Sementara itu, untuk terdakwa Fery Oktaviano dan Iswandi Ilyas akan mengikuti  persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.

Diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu diantaranya I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas sudah dilimpahkan oleh JPU pada Kejari TTU  hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut