KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Jaksa Penuntut Umum, Kejari TTU Pastikan Sidang Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu dengan terdakwa I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas akan berlangsung Senin, 15 Agustus 2022 atau awal pekan depan.
Sidang yang akan berlangsung pekan depan tersebut dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alkes ICU Non E- Katalog , Maternal Non E-Katalog, Neo Natal Non E-Katalog.
Hendrik Tiip, SH selaku Kepala Seksi Intelijen yang dikonfirmasi media ini mengenai jadwal persidangan menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ada Penetapan Hari Sidang.
"Jadwal sidang perdana kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu akan berlangsung Senin tanggal 15 Agustus 2022 jam 10.35 Wita dengan Hakim Ketua Derman P. Nababan, SH., MH."terang Hendrik, Kamis, 11/08/2022.
Dijelaskan bahwa para terdakwa, didakwa dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Subdidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pen penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan agenda Pembacaan Surat dakwaan.
"Kami selaku Penuntut Umum siap untuk menyidangkan perkara ini pada hari Senin nanti, untuk itu diminta agar dr. Wayan yang tidak dilakukan penahanan karena sakit beberapa waktu lalu bisa hadir di depan persidangan nantinya, kami berharap agar pak Wayan sudah pulih untuk dapat mengikuti persidangan nantinya"tandas Hendrik Tiip.
Sementara itu, untuk terdakwa Fery Oktaviano dan Iswandi Ilyas akan mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.
Diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu diantaranya I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas sudah dilimpahkan oleh JPU pada Kejari TTU hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022.
Editor : Sefnat Besie