get app
inews
Aa Read Next : Pemda Sabu Raijua Dinilai Tidak Perhatikan Acara Adat

JPU Limpahkan Kembali Berkas Perkara BBM, Kuasa Hukum Siap Hadapi

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 08:52 WIB
header img
Harry Pandie ditemani Rido Manafe selaku Kuasa Hukum kasus BBM Ilegal kabupaten Sabu Raijua, menanggapi pelimpahan kembali berkas perkara oleh JPU. Sabtu (19/08/2023). Foto : Eman Suni/Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus BBM Ilegal kabupaten Sabu Raijua dengan tersangka Antoni Nitty Susanto, pada putusan selanya di Pengadilan Negeri Kupang oleh hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui hasil koreksi kini Jaksa Penuntut umum Kejari Sabu Raijua memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut. 

Mendapat informasi ini, kuasa hukum tersangka, Harry Pandie mengatakan siap menghadapi langkah yang diambil oleh JPU.

"Untuk kasus BBM Sabu Raijua, klien kami sudah dinyatakan menang atau kesalahannya tidak dapat dibuktikan, dan kini JPU kembali melimpahkan berkas perkara, sementara masa perlawanan tujuh hari tidak digunakan, namun pada prinsipnya kami siap hadapi", sebut Harry Pandie.

Harry Pandie yang ditemani Rido Manafe, juga kuasa hukum tersangka mengaku, pihaknya juga telah mengetahui terkait dengan pendaftaran perkara baru dalam kasus dugaan tindak pidana BBM di Kabupaten Sabu Raijua itu.

"Memang benar, hari ini membaca di media-media bahwa kemarin itu, JPU sudah kembali melimpahkan berkas perkara BBM di Kabupaten Sabu Raijua ke pengadilan," lanjut Harry.

"Jika ini merupakan perkara baru sesuai pemberian yang ada, bagi kami itu tidak menjadi masalah, artinya itu bukan perkara yang lama, karena kami sudah mengantongi putusan sela dari pengadilan," terangnya.

Iapun mempertanyakan, apabila penuntut umum Kejari Sabu Raijua ajukan perkara baru dalam objek perkara yang sama tentunya proses tahapan menyelidikan harus dimulai dari awal.

Selaku kuasa hukum, Harry berharap untuk majelis hakim yang nantinya mengadili perkara tersebur dapat melihat perkara ini secara arif dan bijak, karena perkara ini sebelumnya telah memiliki putusan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut