get app
inews
Aa Read Next : Marthen Dira Tome Intens Jajaki Kerjasama dengan Pemodal untuk Investasi di Sabu Raijua

2.174 Warga Binaan Lapas dan Rutan di NTT Mendapat Remisi HUT RI Ke 78

Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:52 WIB
header img
Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi memberikan surat remisi kepada 4 orang perwakilan warga binaan. Sebanyak 2.174 warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan se- NTT dapat remisi HUT RI ke 78. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan bahwa sebanyak 2.174 warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan se- NTT mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Pemberian remisi ini secara simbolis diberikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi saat menjadi inspektur upacara kepada 4 orang warga binaan, saat berlangsungnya upacara HUT RI ke 78 di Lapas Dewasa Kelas II A Kupang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone, kepada iNews.id menerangkan jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Kemenkuham NTT kepada Kementrian Hukum dan HAM.

"Total untuk tahun ini ada 2.174  penerima remisi HUT RI WBP, jumlah tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas. Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.156 orang, sementara yang langsung bebas saat 17 Agustus 2023 mencapai 18 orang, dengan rincian yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 429 orang, dua bulan 434 orang, tiga bulan 485 orang, empat bulan 321orang, lima bulan 377 orang dan enam bulan 110 orang," Terang Marciana.

Lebih lanjut Marciana Djone mengatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat khusus, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," tegas Marciana.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

Ia pun berharap mereka yang sudah bebas, bisa berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat di mana eks warga binaan itu tinggal, dan mengerjakan keterampilan yang sudah dipelajari selama menjadi warga binaan.

Adapun sampai dengan saat ini jumlah tahanan dan warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.186 orang dengan rincian 613 orang tahanan dan 2.573 narapidana.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut