get app
inews
Aa Read Next : Diduga Mabuk Miras, Oknum Polisi di Polres Sikka Tabrak Warga hingga Tewas

Hakim Tolak Dakwaan, Kuasa Hukum Tanggapi Rencana JPU Daftar Kembali Kasus BBM Sabu Raijua

Minggu, 13 Agustus 2023 | 08:12 WIB
header img
Penasehat hukum Antoni Niti Susanto. Minggu (13/08/2023). Foto : Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kabupaten Sabu Raijua telah mendapat putusana sela pada tanggal 7 Agustus 2023 yang lalu, oleh Pengadilan Negeri Kupang, dengan Nomor : I04/Pid.B/2023/PN.KPG,dimana secara tegas dalam amar putusannya menyatakan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum.

Usai putusan itu, banyak beredar di media sosial, baik itu Facebook, WhatsApp Grup yang mengatakan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, telah mencoba untuk mendaftarkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Menanggapi hal ini Penasehat Hukum Anthony Nitti Susanto, Harry Pandie dan Rydo Manafe, memberi pernyataan dan klarifikasi terhadap beredarnya berita tersebut.

"Bahwa hari ini, kami selaku penasehat hukum dari Anthony Nitti Susanto, merasa perlu untuk memberikan pendapat sekaligus memberikan klarifikasi terhadap berita-berita tersebut dengan alasan-alasan hukum,"kata Penasehat Hukum Anthony, Harry Pandie, Sabtu, (12/08/2023).

"Untuk di ketahui oleh semua pihak bahwa putusan hakim dalam perkara pidana Nomor : 104/Pid.B/2023/PN.KPG atas nama terdakwa Anthony Nitti Susanto pada tanggal 7 Agustus 2023 yang lalu, dalam pertimbangan hukumnya oleh Majelis Hakim, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena salah menerapkan pasal", sebut Penasehat Hukum.

Bahwa dalam surat dakwaan JPU tidak mencantumkan pasal dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja yang merubah pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Padahal apabila penuntut umum mencantumkan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja maka akan terlihat jelas adanya perbedaan pengaturan delik pidana yang sangat fundamental antara kedua pasal tersebut.

Bahwa sebelumnya pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 hanya mengatur delik pidana tentang penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dalam hal ini yang di maksud bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 adalah BBM dengan merek dagang Premium yang di subsidi pemerintah.

Sedangkan pengaturan delik tentang bahan bakar minyak khusus penugasan pemerintah (JBKP) dalam hal ini Pertalite, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan delik baru yang di atur dalam pada Pasal 55 undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Bahwa JPU dalam menyusun surat dakwaan telah menetapkan unsur delik yang di tentukan dalam Peraturan pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, yang mana Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja belum berlaku pada saat terjadinya tindak pidana yang disangkakan pada Anthony Nitti Susanto. 

Sebab dalam uraian tentang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) menurut JPU dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 sampai dengan April 2022, sedangkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 baru ditetapkan menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja tanggal 31 Maret 2023.

Menurut pertimbangan itu, hakim dalam putusan selanya pada tanggal 7 Agustus 2023, sejalan dengan asas legalitas sebagaimana yang di tentukan dalam Pasal I ayat (I) KUHP yang menyatakan bahwa " Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan".

"Dengan demikian, sudah tepat dan benar pertimbangan hukum Majelis Hakim yang berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan jelas, sehingga batal demi hukum", jelas Harry Pandie.

Sesuai uraian diatas, Penasehat Hukum Anthony Nitti Susanto, memohon kepada yang Pengadilan Negeri Kupang, tetap menolak upaya pendaftaran kembali perkara yang menyeret kliennya, sebab tidak mungkin satu perkara yang sama terdapat dua putusan pada tingkatan Pengadilan yang sama, dengan putusan yang berbeda.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut