Yosef Omenu dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa Organisasi Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa merupakan organisasi yang sah dan diakui oleh Negara yang diatur dalam UUD 1945,Undang undang no 5/2017 dan Permendikbud No77/2023.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini yang dimaksud dengan :
Lembaga Kepercayaan adalah organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa untuk berhimpun dan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai visi dan misinya.
Selain itu Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta Ajaran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan segala sesuatu yang
diajarkan dapat berupa pendidikan, tuntunan, nasehat, petuah, dan petunjuk berkaitan dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis.
Editor : Sefnat Besie