get app
inews
Aa Text
Read Next : Utang Belum Dibayar, Subkon Hentikan Pekerjaan Proyek Jalan Batas Kota Soe-Kefa

Masih Minus Kerja dan Utang Miliaran Rupiah, Manajemen PT Yasa Janji Segera Bayar

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:34 WIB
header img
Pengerjaan Jalan Long Segment Batas Kota Soe-Kota Kefa. Sabtu (05/08/2023). Foto: Eman Suni Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Pengerjaan proyek long Segment Batas Kota Soe-Kota Kefa yang dikerjakan oleh PT Yasa KSO baru mencapai 30% dari target yang seharusnya 50% per Agustus 2023.

Selain mengalami keterlambatan juga ada tunggakan pembayaran pada Sub kontraktor (Subkon) yang nilainya Rp.1 miliar.

Pihak Manajemen PT Yasa KSO melalui Project Manager (PM) menyatakan kesanggupannya untuk melunasi seluruh utang dengan pihak Pelaksana atau mandor dan Sub Kontraktor yang telah membantu mengerjakan proyek tersebut selama ini. Saat ini Pihaknya fokus untuk melanjutkan pekerjaan di lapangan untuk mengejar fisik yang minusnya sudah diatas 20 persen.

“kalau soal utang memang betul ada, tetapi kita terus koordinasi baik dengan pelaksana dan suplayer kita untuk menyelesaikan tunggakan yang masih belum terbayarkan dengan komitmen utang tersebut dapat dibayar paling lambat minggu ketiga Bulan Agustus ini.”ujar PM Proyek long segment Batas Kota Soe-Kota Kefa dari PT Yasa Ardyanto yang ditemui di Kupang.

Menurutnya, utang antara Perusahaan dengan Subkon dan lainnya telah dibicarakan dan untuk pembayaran perusahaan menunggu hasil tagihan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT dalam bulan Agustus 2023 ini.

“pembayarannya nanti kita tunggu tagihan cair dari BPJN NTT dan kita sedang urus tagihan itu, paling lambat minggu ke 3 bulan ini (agustus red).”jelas Ardy.

Diakuinya saat ini utang yang belum terbayarkan sekitar Rp 1 miliar yang terdir dari utang supplier aspal goreng dan pekerjaan marka jalan yang telah dilaksanakan pada beberapa bulan lalu.

“terdata utang kita ada sekitar Rp 1 miliar lebih yakni di Supplier Aspal sekitar Rp 700 juta dan di pekerjaan marka jalan Rp 300 juta lebih dan saya pastikan nanti kita bayar.”Lanjut Ardy.

Terkait penunggakan ini Subkon Pekerjaan Proyek Long Segment jalan batas Kota soe-Kota Kefa berharap agar Pihak PT Yasa selaku Kontraktor Pelaksana Proyek tersebut segera melunasi atau membayar hutangnya sehingga bisa dipakai untuk kegiatan lainnya, karena utang ini sudah sekitar 4 hingga 5 bulan tertunda pembayarannya.

Untuk diketahui, Proyek long segment di ruas jalan Batas Kota Soe hingga Batas Kota Kefamenanu (TTU) yang dikerjakan oleh PT Yasa KSO yang berlangsung sejak akhir tahun 2022 lalu kini terancam mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat proyek yang seharusnya sudah hampir selesai itu kini dalam kondisi kritis karena mengalami minus di atas 20 persen.

“Kita saat ini sudah ditahap Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan yang ke dua dan masih terus dilakukan evaluasi kemampuan perusahaan dalam mengejar keterlambatan tersebut, jika tidak mampu maka kita terpaksa proses lebih tinggi dengan sanksi terberat adalah PHK, tetapi itu semua ada prosedurnya.”ungkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Abe Hoti saat dihubungi melalui saluran telepon.

Sejak terjadi keterlambatan fisik lanjut Abe Hoti, pihaknya telah memberikan teguran melalui surat dan rapat internal Bersama pelaksana untuk membahas Langkah-langkah penanganan sehingga kegiatan lapangan tidak terkendala.

“sejak awal kita terus berkoordinasi dengan Kontraktor pelaksana agar pekerjaan terus berjalan dan jika ada keterlambatan makan akan ada konsekuensi denda sesuai ada Kontrak",ujar Abe.

“untuk sampai pada tahapan sanksi PHK semua kita tetap mengacu pada kontrak yang ada, meski demikian kalau memang harus PHK ya kita pastikan semua ada aturannya", tutup Abe.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut