Tak Berdokumen, Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Media Pembawa HPHK Asal Timor Leste
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:54 WIB
Heru menjelaskan, Akhir akhir ini terdapat beberapa kasus penyakit yang perlu diwaspadai bersama seperti PMK, LSD dan AFS sehingga tidak menimbulkan dampak kerugian yang besar bagi perekonomian masyarakat NTT.
Ditambahkannya, media pembawa tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 47 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 yang menyatakan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran ham dan penyakit serta tidak menggangu Kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Editor : Sefnat Besie