get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Dinas Polda Papua Dibakar Massa di Sentani, Jenazah Lukas Enembe Dijemput Ribuan Orang

Terbilang Nekat, Pria ini Perkosa 2 Gadis Sekaligus di Tempat yang Sama

Kamis, 03 Agustus 2023 | 06:11 WIB
header img
Perkosa 2 gadis di Jayapura (Foto: Ilustrasi).

Namun, beruntung kasus ini mendapat perhatian serius dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura. Tim penyelidikan dengan kode nama "timsus Cycloop" berhasil menangkap pelaku di Sentani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut