Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, melalui Kasi Intel Tony, menyatakan bahwa proyek ini adalah proyek kementerian, dan pemerintah daerah hanya menjadi penerima manfaat.
"Pengadaan semuanya ada di Pusat. Mulai dari proses tender, pemilihan pelaksana sampai dengan pembayaran PHO dan FHO ada di sana semua" katanya, Kamis 27 Juli 2023.
Penyelidikan juga, katanya, sedang dilakukan terkait hilangnya beberapa barang penting dan penunjang di lokasi tempat limbah B3 tersebut, yang menyebabkan tempat ini tidak bisa berfungsi lagi.
Indikasi kerugian negara juga ada, namun penentuan jumlah kerugian tersebut akan dilakukan oleh tim ahli atau auditor.
"Indikasi kerugian negara ada. Tapi nanti yang hitungkan bukan kewenangan kami, nanti ada tim ahlinya yang akan menghitung itu atau auditornya. Terkait dengan hilangnya itu, entah karena pencurian atau kesengajaan, kita belum dalami" ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sedang memfokuskan dua jenis kegiatan, yaitu pengadaan mesin incinerator dan pembangunan rumahnya, dengan total anggaran sekitar Rp 6,9 Miliar.
Editor : Sefnat Besie