LABUAN BAJO, InewsTTU.id - Pemerintah melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus proyek pengadaan incinerator atau Tempat Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek ini didanai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) dan berlokasi di kawasan hutan Bowosie.
Sayangnya, meskipun anggaran sekitar Rp 6,9 Miliar telah dialokasikan untuk pembangunan tempat pengolahan limbah B3 tersebut, tempat ini sekarang dibiarkan mubazir dan tidak berfungsi lagi.
Bangunan insinerator tersebut terbengkalai, dengan jalan masuk yang ditumbuhi semak belukar dan rumput liar menjalar di sekitar bangunan.
Beberapa bagian dari bangunan ini juga sudah mengalami kerusakan seperti pecahnya jendela kaca dan pintu yang rusak.
Editor : Sefnat Besie