Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seorang Anak di Bawah Umur di Kota Kupang Diperkosa Calon Ayah Tirinya Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Kakak Ipar Dipolisikan gegara Gauli ABG Berulang Kali Hingga Hamil 6 Bulan

Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:25 WIB
  • author Jaka Samudra/Isto Santos
Kakak Ipar Dipolisikan gegara Gauli ABG Berulang Kali Hingga Hamil 6 Bulan
Pemerkosaan (Foto: Ilustrasi).

Sementara itu, pelaku telah dibawa ke kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun penjara.

Dalam kasus seperti ini, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku diadili dengan adil sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan dukungan dan perawatan yang memadai.

Selain itu, upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat tentang kejahatan seksual harus ditingkatkan agar kasus semacam ini bisa dicegah di masa mendatang.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut