KUPANG,iNewsTTU.id- Polda NTT akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang merugikan negara Rp.16.526.472.800, atau 16 miliar lebih.
" Kasus inipun menjadi kasus korupsi terbesar yang pernah kita ungkap yang melibatkan pemerintah dan ASN, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru nantinya," ujar Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma dalam Jumpa Pers di Polda NTT, Kamis (13/7/2023).
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah BY sebagai PPK, GA sebagai konsultan perencana, MZ sebagai Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi ( TBJA), AFL sebagai peminjam bendera, dan HD sebagai konsultan pengawas.
Menurut Kapolda NTT, Irjen Pol. Johni Asadoma semua tahapan penyelidikan melibatkan beberapa pihak antara lain Badan Reserse dan Kriminal ( Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) NTT, dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Adapun Rumah Sakit Pratama Boking dibangun sejak tahun 2017 lalu untuk melayani masyarakat di 10 kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, namun sampai saat ini, rumah sakit tersebut tidak dimanfaatkan karena rusak akibat pekerjaaan yang tidak sesuai spesifikasi karena korupsi. (*)
Editor : Sefnat Besie