SIBOLGA, iNewsMedan.id - Adi Siska Telaumbanua (28), seorang wanita yang mencacati kelamin pasangan selingkuhannya, Otomasi Gulo alias OG (28), telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga pada hari Senin (3/7/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Pelacakan Kasus Pengadilan Negeri Sibolga pada hari Selasa (4/7), jaksa penuntut Siska secara hukum terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan," demikian tuntutan jaksa penuntut.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa tersebut dimulai pada hari Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 18.00 waktu setempat. Mereka bertemu di Hotel Sambas Baru di Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, di mana mereka makan bersama di kamar mereka.
"Setelah itu, korban, Otomasi Gulo, menaruh sebilah pisau bertangkai kayu dengan motif keris di atas meja di kamar hotel dan pergi ke kamar mandi," tulis jaksa penuntut.
Setelah membersihkan diri, korban yang saat itu telanjang mengundang Siska untuk melakukan hubungan seksual, tetapi Siska menolak. Otomasi menjadi marah dan mengungkit fakta bahwa korban baru-baru ini tidak taat, termasuk ketika korban disuruh bekerja di sebuah kafe.
("(Menurut Otomasi) bekerja di kafe Dina, lalu terdakwa menjawab, 'Itu hanya kafe, apa yang akan terjadi padaku di sana? Aku tidak mau bekerja di sana'," tulis jaksa penuntut, menirukan ucapan Otomasi.
Otomasi kemudian menjadi emosional dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka yang direkam.
"Lalu terdakwa menjawab, 'Jangan lakukan itu, apakah kamu tidak malu? Kamu sudah mengirim video lain kepada keluargaku.' Kemudian saksi, Otomasi Gulo, menjawab, 'Biarlah, jika kamu tidak menurutiku, aku akan menyebarkan video ini lagi'," tulis jaksa penuntut, menirukan ucapan Otomasi saat itu.
Korban kemudian mengancam akan menusuk Siska dengan pisau, dan Siska melawan dengan awalnya menendang kelamin korban. Selanjutnya, Siska mengambil pisau dari korban.
"Selanjutnya, terdakwa memegang kelamin korban dengan tangan kirinya dan kemudian memotongnya dengan pisau, menyebabkan luka dan pendarahan," tulis jaksa penuntut.
Setelah kejadian tersebut, korban memohon kepada Siska agar mengembalikan pisau itu dan memintanya membawanya untuk mencari pengobatan medis. Siska setuju, tetapi ketika mereka hendak pergi ke rumah sakit, korban menjadi lemah akibat kehilangan darah.
Siska kemudian meminta bantuan staf hotel untuk memanggil ambulans. Ketika ambulans tiba, korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika di Kota Sibolga untuk mendapatkan perawatan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi, dan Siska ditangkap dan menjalani proses hukum.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta