get app
inews
Aa Text
Read Next : Kedekatan Kapolres TTU dengan Warga di Tengah Massa Unjuk Rasa Jilid II Peralihan Status Mutis

2 ABG Singkawang Dijual Lewat Aplikasi MiChat, Begini Modus Pelaku

Minggu, 11 Juni 2023 | 19:32 WIB
header img
Ilustrasi PSK online (Foto:Dok MNC Media).

Untuk ketiga tersangka, katanya, akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut