Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga NTT Ditangkap Saat Bawa Sabu 11 Kg dari Perbatasan Indonesia-Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

2 ABG Singkawang Dijual Lewat Aplikasi MiChat, Begini Modus Pelaku

Minggu, 11 Juni 2023 | 19:32 WIB
  • author Antara/Isto Santos
2 ABG Singkawang Dijual Lewat Aplikasi MiChat, Begini Modus Pelaku
Ilustrasi PSK online (Foto:Dok MNC Media).

Untuk ketiga tersangka, katanya, akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut