2 ABG Singkawang Dijual Lewat Aplikasi MiChat, Begini Modus Pelaku
Minggu, 11 Juni 2023 | 19:32 WIB
Untuk ketiga tersangka, katanya, akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie