get app
inews
Aa Text
Read Next : Kedekatan Kapolres TTU dengan Warga di Tengah Massa Unjuk Rasa Jilid II Peralihan Status Mutis

2 ABG Singkawang Dijual Lewat Aplikasi MiChat, Begini Modus Pelaku

Minggu, 11 Juni 2023 | 19:32 WIB
header img
Ilustrasi PSK online (Foto:Dok MNC Media).

PONTIANAK, iNewsTTU.id – Perbuatan menjual anak baru gede (ABG) banyak terjadi di berbagai daerah dan sejumlah iming-imingankan pun ditawarkan pelaku pada korban. Sebut saja untuk praktik prostitusi.

Tim Satuan Tugas TPPO Polres Singkawang telah menangkap 3 orang pelaku lantaran telah menjual 2 orang ABG melalui aplikasi MiChat dengan modus open BO. Pelaku ditangkap disebuah rumah kos di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat

Tiga muncikari di Singkawang yang ditangkap pihak aparat keamanan diantaranya berinisial IH, VL, dan CH.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian, Minggu (11/6/2023).

"Satgas TPPO Polres Singkawang pada hari Kamis (8/6/2023) telah menangkap terhadap tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur," katanya.  

Katanya, modus ketiga pelaku yaitu dengan cara open BO (booking order) melalui aplikasi Michat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut.

"Tersangka mengaku melakukan kejahatannya sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni di sebuah rumah yang dijadikan tempat kos (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat," tuturnya.

Untuk ketiga tersangka, katanya, akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut