Provinsi NTT Darurat Perdagangan Orang, Kapolres TTU Kampanye Pencegahan TPPO di Perbatasan RI-RDTL

Kolaborasi dengan tokoh agama penting dilakukan dengan bersurat ke Gereja dan Masjid untuk menyampaikan informasi melalui mimbar-mimbar terkait bahaya TPPO sehingga bisa diketahui oleh masyarakat.
Tindakan preventif dengan cara membuat peta kantong TPPO, melaksanakan patroli dan tatap muda dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama kemudian menghimbau agar jika menemukan adanya dugaan TPPO bisa melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres TTU.
Tindakan Penegakkan hukum dengan mendata identitas PMI dan bagaimana proses perekrutannya untuk kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan hingga tahap P21. TPPO meliputi Proses perekrutan, cara dan tujuan atau hasil.
"Berdasarkan undang-undang, dari proses saja sudah masuk pidana. Proses itu meliputi merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan dan menerima. Maka harus ada koordinasi dan kesamaan pendapat. Harus satu suara," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie