get app
inews
Aa Read Next : Disiksa Hingga Lebam, Korban KDRT Ivony Non minta Kapolres TTS Segera Tahan Pelaku

Mengira Aman Dalam Persembunyian, Dua Pelaku Pengeroyokan di Kota Soe Justru Tertangkap

Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:38 WIB
header img
Mengira Aman Dalam Persembunyian, Dua Pelaku Pengeroyokan di Kota Soe NP dan LB Justru Tertangkap dalam persembunyian di Kupang. Foto: ist

Iptu Joel Ndolu menerangkan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu didampingi Kanit Buser Aipda Emil B Pingak, dan Anggota Bripka Andry S Taek di kupang tanpa perlawanan.

Kini kedua terduga pelaku pengeroyokan mendekam dibalik sel Mapolres TTS sambil menanti proses hukum selanjutnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut