Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keterampilan Menembak Diasah, Kapolres TTS Ajak Personel Latihan Bidik Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Mengira Aman Dalam Persembunyian, Dua Pelaku Pengeroyokan di Kota Soe Justru Tertangkap

Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:38 WIB
  • author Evraim Baitanu
Mengira Aman Dalam Persembunyian, Dua Pelaku Pengeroyokan di Kota Soe Justru Tertangkap
Mengira Aman Dalam Persembunyian, Dua Pelaku Pengeroyokan di Kota Soe NP dan LB Justru Tertangkap dalam persembunyian di Kupang. Foto: ist

Iptu Joel Ndolu menerangkan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu didampingi Kanit Buser Aipda Emil B Pingak, dan Anggota Bripka Andry S Taek di kupang tanpa perlawanan.

Kini kedua terduga pelaku pengeroyokan mendekam dibalik sel Mapolres TTS sambil menanti proses hukum selanjutnya.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut