KUPANG,iNewsTTU.id- Buat anda yang suka berjudi online, kisah ini mungkin bisa jadi pelajaran berharga untuk menjauhi perbuatan maksiat tersebut, AAF (29) seorang karyawan swasta harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kelapa Lima Kupang, gara- gara ia menggelapkan uang perusahaan atau " makan doi" kata orang kupang senilai Rp. 135 Juta Rupiah.
Kepada iNews.id, Rabu (31/5/2023) Kapolsek Kelapa Lima, AKP. Jemmy Noke mengatakan AAF (29) berurusan dengan hukum gara- gara kecanduan judi online dan harus membayar hutang, maka ia nekat menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah.
" Saudara AAF ditangkap dan diamankan oleh tim Serigala Polsek Kelapa Lima Kota Kupang, atas laporan perusahaan tempatnya bekerja karena yang bersangkutan menggelapkan uang hasil penagihan senilai Rp. 135 Juta Rupiah untuk bermain judi online dan membayar hutang," Ujar AKP. Jemmy.
Kini pelaku AAF dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)
Editor : Sefnat Besie