get app
inews
Aa Read Next : Marthen Dira Tome Intens Jajaki Kerjasama dengan Pemodal untuk Investasi di Sabu Raijua

Menteri Perempuan dan Perlìndungan Anak : Berani Lapor Polisi Jika Terjadi Kekerasan Seksual

Kamis, 25 Mei 2023 | 15:13 WIB
header img
Kapolda NTT Irjen Pol. Johni Asadoma, berfoto dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, seusai meninjau Ruang PPA Polda NTT. Foto : Ist



KUPANG,iNewsTTU.id- Kapolda NTT Irjen Pol. Johni Asadoma, menyambut kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Mapolda NTT, Kamis (25/5/23).

Kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini dalam rangka meninjau ruangan PPA Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu kehadiran Menteri PPPA ini guna memantau secara langsung pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh para anggota PPA Ditreskrimum.

Selanjutnya Kapolda NTT mendampingi Menteri PPPA mengunjungi ruangan PPA Ditreskrimum Polda NTT. Diruangan Konseling Renakta, Menteri PPPA menyampaikan bahwa para korban harus berani melapor karena sudah ada ruangan khusus dan petugas yang tepat untuk memberikan penanganan dan perlindungan yang baik bagi korban.

“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, tidak bisa restoratif semua harus diselesaikan di pengadilan,” Ujarnya.

UU TPKS ini juga memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke penjara.

“UU TPKS sudah berlaku tanggal 9 Mei tahun 2022 ini wujud negara hadir untuk melindungi hak para korban untuk itu jangan takut untuk melapor,” Pungkasnya.

Kegiatan inipun diakhiri dengan foto bersama Kapolda NTT dan Menteri PPPA dengan seluruh anggota PPA Ditreskrimum Polda NTT.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut