get app
inews
Aa Read Next : Babak 16 Besar ETMC Rote Ndao, BMP Flotim Tumbangkan Persewa Lewat Gol Tunggal Jamaludin

Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun, Rekening Milik Johny G Plate Dibekukkan

Senin, 22 Mei 2023 | 07:55 WIB
header img
Menkominfo, Johny G Plate ditahan setelah terbukti korupsi uang negara (Foto: Istimewa).

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun.

Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lainnya yakni Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut