Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Tubuh Kejaksaan, Koordinator Jampidsus Jabat Wakajati NTT
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun, Rekening Milik Johny G Plate Dibekukkan

Senin, 22 Mei 2023 | 07:55 WIB
  • author Ariedwi Satrio/Isto Santos
Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun, Rekening Milik Johny G Plate Dibekukkan
Menkominfo, Johny G Plate ditahan setelah terbukti korupsi uang negara (Foto: Istimewa).

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun.

Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lainnya yakni Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut