get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Daftar Nama Calon Bupati dan Walikota di Seluruh Provinsi NTT

Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun, Rekening Milik Johny G Plate Dibekukkan

Senin, 22 Mei 2023 | 07:55 WIB
header img
Menkominfo, Johny G Plate ditahan setelah terbukti korupsi uang negara (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsTTU.id - Sekjen Partai Nasdem asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekaligus Menkominfo, Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.

Ia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

Johny langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu tanggal 17 Mei 2023. Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan salah satunya milik mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (22/5/2023).

"Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," katanya.

Terbitkan Keppres, Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate dari Menkominfo Dikonfirmasi lebih jauh soal salah satu rekening yang dibekukan merupakan milik Menkominfo Johnny G Plate, Ivan mengatakan saat ini sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kewenangan PPATK untuk membekukan rekening berlangsung ketika proses analisis. Dengan kata lain, PPATK sudah menyerahkan ke penyidik Kejagung terkait kewenangan untuk membekukan rekening para pihak yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan BTS.

"Intinya saat ini sudah di tangan penyidik dengan kewenangan teman-teman Kejaksaan," tuturnya.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun.

Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lainnya yakni Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut