get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Begini Aksi Angkuh Gregorius hingga Berujung Penangkapan oleh Personel Polsek Insana Utara

Senin, 15 Mei 2023 | 14:24 WIB
header img
Gregorius Snoe, warga RT.008/ RW.004, Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT ditangkap personel polsek Insana Utara. Foto: Istimewa.


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Gregorius Snoe, warga RT.008/ RW.004, Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT ditangkap personel polsek Insana Utara.

Gregorius Snoe ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Irene Taek sesuai laporan polisi nomor : LP / 17 / V / 2023 / SEK INSUT tanggal 12 Mei 2023.

Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Fernando Putra Pratama melalui Kanit Reskrim Polsek insut Aipda Benyamin Kiak menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira jam 08.00 WITA pelaku menyuruh korban dan istri korban  mengisi angin di Roda sepeda motornya.

Saat itu, terduga pelaku hendak mengikuti kegiatan kampanye salah satu paket Calon Kepala Desa namun pada saat mengisi angin tersebut tidak bisa masuk ke dalam ban sepeda motornya.

"Sesuai keterangan saksi, saat itu pelaku tanpa bertanya lagi  pelaku emosi dan mengambil sebatang kayu bulat sebesar lengan tangan dengan panjang kurang lebih 1 meter  dan langsung memukul korban pada tubuh bagian pinggang kiri korban,"Jelas Aipda Benyamin.

Aipda Benyamin melanjutkan, tak hanya itu, pelaku kemudian melepaskan kayu tersebut dan mengambil lagi sebatang kayu balok dengan ukuran kurang lebih 30 centi meter dan melempar korban dan mengenai pada kepala bagian belakang korban hingga korban mengalami luka robek dan berlumaran darah.

Dijelaskan, melihat korban sudah tak berdaya, ibu kandung Korban langsung membawa korban ke Puskesmas Wini untuk mendapatkan pertolongan awal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Insana utara sementara pelaku langsung melarikan diri.

"Berdasarkan laporan korban, pelaku dengan inisial GS akhirnya kita tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, koban dan pelaku masih status bapak dan anak,"pungkasnya.

Ia melanjutkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan bakal dijerat dengan pasal  44 ayat 1 UU  nomor 23 tahun 2004 tentang  penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Subs pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,"terang Aipa Benyamin.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut