Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

9 Pelaku Penikaman di Kompleks BTN Kefamenanu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2023 | 20:51 WIB
  • author Isto Santos
9 Pelaku Penikaman di Kompleks BTN Kefamenanu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Penyidik tunjukan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku pembunuhan di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Tidak hanya itu, polisi juga telah menahan sejumlah orang yang menyembunyikan pelaku dan terancam pidana penjara.

"Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara bagi seseorang yang diduga turut serta menyembunyikan para pelaku maka pasal yang disangkakan adalah pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 bulan sampai 4 tahun penjara," ujarnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri TTU dan Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan alasan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut