get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

9 Pelaku Penikaman di Kompleks BTN Kefamenanu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2023 | 20:51 WIB
header img
Penyidik tunjukan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku pembunuhan di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Tidak hanya itu, polisi juga telah menahan sejumlah orang yang menyembunyikan pelaku dan terancam pidana penjara.

"Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara bagi seseorang yang diduga turut serta menyembunyikan para pelaku maka pasal yang disangkakan adalah pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 bulan sampai 4 tahun penjara," ujarnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri TTU dan Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan alasan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut