Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

9 Pelaku Penikaman di Kompleks BTN Kefamenanu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2023 | 20:51 WIB
  • author Isto Santos
9 Pelaku Penikaman di Kompleks BTN Kefamenanu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Penyidik tunjukan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku pembunuhan di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sejak kasus penikaman berujung maut pada Kamis, (27/04/2023) malam hari dan hingga kini Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah berupaya untuk menuntaskan kasus yang merenggut nyawa seroang warga Kabupaten Belu bernama Ignasius Frengky Dacosta.

Hal itu berdasarkan laporan Polisi: LP–B/122/IV/2023/Res TTU/ Polda NTT, tertanggal 27 April 2023. Kejadian itu terjadi di Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkapkan peran dari masing-masing pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Meski hingga kini, 1 dari 9 pelaku berinisial RP masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara 8 orang pelaku yang telah ditahan polisi diantaranya berinisial AB, D, NS, RF, WB, JS, ES, dan AS. Untuk motif pembunuhan dikarenakan saling menyinggung dan dibawah kendali miunuman keras pada saat kejadian namun para pelaku salah sasaran yang menyebabkan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson dalam konfrensi pers pada Selasa, (09/05/2023).

"Sebanyak 8 pelaku sudah kita tahan dan 1 pelaku berstatus DPO, namun kita pastikan dalam waktu dekat akan menangkapnya," ujarnya.

Atas perbuatan para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP Subs pasal 170 Ayat (2) Ke–3 KUHP Lebih Subs, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.

Tidak hanya itu, polisi juga telah menahan sejumlah orang yang menyembunyikan pelaku dan terancam pidana penjara.

"Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara bagi seseorang yang diduga turut serta menyembunyikan para pelaku maka pasal yang disangkakan adalah pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 bulan sampai 4 tahun penjara," ujarnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri TTU dan Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan alasan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut