Polres TTU Ungkap Motif Penikaman di BTN Kefamenanu hingga Korban Tewas
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/05/09/da87e_polres-ttu-08.jpeg)
KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus penikaman yang merenggut nyawa Ignasius Frengky Dacosta pada Kamis, (27/04/2023), warga Kabupaten Belu menemui babak baru setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengumpulkan alat bukti dan telah mengamankan sebanyak 8 orang pelaku dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian penikaman hingga berujung kematian tersebut terjadi di Blok A BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejadian itu diketahui berawal dari saling menyingung dan dalam kendali minuman keras. Pada awalnya, tujuan penyerangan bukan terhadap korban tetapi orang lain, namun para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa korban.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson dalam konfrensi pers di Mapolres TTU pada Selasa, (09/05/2023).
"Dari hasil pemeriksaan saksi maupun pelaku, faktor utama karena bersinggungan, itu masalah sepeleh dan sebelum penyerangan sempat berkumpul dan mengkonsumsi miras. Dari hasil pemeriksaan penyerangan itu salah sasaran," ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya mengungkapkan bahwa korban juga tidak termasuk dalam cekcok dan kebetulan korban melintas dengan sepeda motor hingga terjadi penikaman.
"Jadi tidak ada kejadian bersifatnya prinsip yang melatarbelakangi kejadian pembunuhan ini. Hanya kesalahpahaman dan ketersinggungan anak-anak muda," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie