get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Unit PPA Sat Reskrim Polres TTU Limpahkan 3 Tersangka Kekerasan Seksual dan Barang Bukti ke JPU

Sabtu, 06 Mei 2023 | 07:26 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) melakukan pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 14.00 wita ke bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari TTU pada tahap dua terhadap 3 orang tersangka tersebut terkait kasus persetubuhan, pencabulan terhadap anak dan kasus pemerkosaan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Serse Polres TTU, Iptu Djoni Boro pada Kamis, (04/05/2023).

"Kita sudah limpahkan kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri TTU yang dilakukan oleh tiga tersangka di Kabupaten TTU beserta barang buktinya," ujarnya.

Katanya, kasus satu berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/33/I/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 31 Januari 2023 dengan korban berinisal MGN dan tersangka atas nama Primus Naimena dengan kasus pemerkosaan yang dilanggar Pasal 285 KUHP.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya, kasus dua sesuai laporan polisi nomor: LP/B/42/II/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 10 Februari 2023 dengan korban berinisial AMAA dan tersangka atas nama Yohanes Naimnule.

Kemudian, kasus tiga sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/37/II/2023/SPKT/RES TTU/POLDA NTT, tertanggal 16 Februari 2023 dengan korban berinisial NYM dengan tersangka atas nama Martinus Oeleu.  

"Laporan dua tersangka atas nama Yohanes Maimule dan Martinus Oeleu dituntut atas kasus yang sama yakni persetubuhan dan percabulan terhadap anak dibawah umur," katanya.

Lanjutnya, yang dilanggar pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU, No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

"Kedua pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan, denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut