KUPANG,iNewsTTU.id-- Kepolisian Sektor Maulafa Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan 4 orang yang sedang bermain judi kartu Remi.
Para pelaku perjudian ini diamankan dalam sebuah warung di Jalan Jembatan Petuk II Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (01/04/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Keempat orang yang diamankan Aparat Polsek Maulafa antara lain AS (49), SRM (37), HS (33), dan JST (43).
Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pack kartu Remi, uang tunai sebesar Rp 913.000, koin judi berjumlah 80 keping, dengan rincian warna putih 34 warna merah 46. Serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio, Sepeda motor Honda Versa, dan satu unit mobil toyota Hillux milik para pelaku.
Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Ballu menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian di sekitar wilayah Petuk II.
Kemudian pihaknya mendatangi lokasi lalu mengamankan empat orang pelaku sementara asik bermain judi.
"Kami datang ke lokasi kemudian mengamankan empat warga yang sementara bermain judi kartu di dalam warung di Petuk II, dan kami juga mengamankan sejumlah barang bukti ke Mapolsek Maulafa," jelas Kapolsek Nuriyani.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku perjudian bahwa melakukan kegiatan pada pukul 18.00 Wita, dan lokasi tersebut sudah biasa menjadi tempat perjudian.
Pihaknya menambahkan, saat penggrebekan para pelaku tidak melakukan perlawanan hingga digiring ke Polsek Maulafa.
Pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat agar jangan terlibat aktivitas perjudian karena sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan meresahkan masyarakat.
"Perjudian itu sangat merugikan diri sendiri, dan keluarga, sehingga jangan pernah tergiur dengan tawaran hasil perjudian, dan dampaknya akan diproses hukum secara tegas," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie