KEFAMENANU, iNewsTTU.id--DPC Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Utara NTT meminta perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Permintaan perlindungan hukum dilakukan dengan cara menyerahkan surat kepada PN Kefamenanu yang dibawa oleh Ketua DPC Partai Demokrat Donatus G Nurak dan sejumlah kader partai.
Menurut Donatus, Hal itu dilakukan lantaran Partai Demokrat merasakan masih ada ancaman terhadap upaya-upaya hukum dari kubu Muldoko untuk mengganggu kedaulatan partai Demokrat.
“Menurut kami walaupun sudah selesai, tapi tidak tertutup kemungkinan ada lagi upaya-upaya gugatan hukum. Ketika kemungkinan itu masih bisa terbaca, maka kami di sini lebih dahulu, mohon perlindungan hukum,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat TTU, Donatus G. Nurak ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten TTU Senin, 3 April 2023.
Menurutnya, Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum itu dilakukan serentak seluruh DPC partai Demokrat Provinsi di Indonesia.
Diketahui kedaulatan Partai Demokrat kerap diganggu, mulai dari upaya Kongres Luar Biasa (KLB) yang dimotori oleh kubu Moeldoko meskipun pada akhirnya kandas.
Kemudian gugatan terhadap AD/ART partai Demokrat yang juga ditolak MA.
Namun demikian Partai Demokrat masih tetap dibayang-bayangi oleh upaya hukum lanjutan dari pihak kubu Moeldoko.
“Kami berharap ini semua adalah yang terakhir sehingga kami tetap fokus kerja koalisi dengan rakyat untuk membesarkan partai. Tapi kami punya pertimbangan bahwa ini tidak akan berhenti sampai di sini, bisa jadi mereka melakukan upaya lain, jadi kami wajar melakukan permohonan perlindungan hukum,” jelasnya.
Editor : Sefnat Besie