get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Intimidasi, Brigadir HA Diperiksa Propam Polres TTU

Preman Kampung Aniaya Anggota TNI Gegara Tidak Terima Ditegur

Jum'at, 17 Maret 2023 | 04:21 WIB
header img
Pelaku YS ditahan Polres Garut (Foto: Fani F).

Tak berselang lama, tutur Kapolres Garut, pelaku YS menyerahkan diri ke petugas Polsek Banyuresmi beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum yang dikeluarkan RS Guntur Garut, satu pakaian berwarna biru muda, satu celana jins, sepasang sandal, dan dompet.

"Ada pun pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Kapolres Garut.

Atas perbuatannya, pelaku akan mengahabiskan beberapa tahun dibalik jeruji besi.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut