Preman Kampung Aniaya Anggota TNI Gegara Tidak Terima Ditegur
Jum'at, 17 Maret 2023 | 04:21 WIB
Tak berselang lama, tutur Kapolres Garut, pelaku YS menyerahkan diri ke petugas Polsek Banyuresmi beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.
Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum yang dikeluarkan RS Guntur Garut, satu pakaian berwarna biru muda, satu celana jins, sepasang sandal, dan dompet.
"Ada pun pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
Atas perbuatannya, pelaku akan mengahabiskan beberapa tahun dibalik jeruji besi.
Editor : Sefnat Besie