Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Benarkan Video Viral, Simak Link Video Dugaan Pelecehan Pasien oleh Dokter Kandungan di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Preman Kampung Aniaya Anggota TNI Gegara Tidak Terima Ditegur

Jum'at, 17 Maret 2023 | 04:21 WIB
  • author Fani Ferdiansyah/Isto Santos
Preman Kampung Aniaya Anggota TNI Gegara Tidak Terima Ditegur
Pelaku YS ditahan Polres Garut (Foto: Fani F).

Tak berselang lama, tutur Kapolres Garut, pelaku YS menyerahkan diri ke petugas Polsek Banyuresmi beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum yang dikeluarkan RS Guntur Garut, satu pakaian berwarna biru muda, satu celana jins, sepasang sandal, dan dompet.

"Ada pun pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Kapolres Garut.

Atas perbuatannya, pelaku akan mengahabiskan beberapa tahun dibalik jeruji besi.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut