get app
inews
Aa Read Next : Klarifikasi Resmi dari Manager SPBU Km4 Kefamenanu Terkait Pengisian BBM di Viber

Puluhan Pengusaha di TTU Ikut Sosialisasi Sistim Perizinan Online

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:39 WIB
header img
Puluhan Pengusaha di TTU Ikut Sosialisasi Sistim Perizinan Online yang berlangsung di Aula Hotel Viktory II, Kefamenanu, Selasa, 14/3/2023. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Puluhan pengusaha di Kota Kefamenanu mengikuti Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem perizinan berusaha terintegtasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) di Aula Hotel Viktory II, Jalan Kartini, Selasa, 14/3/2023.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi, didampingi Kepala Dinas PUPR TTU, Januarius Salem serta dihadiri pimpinan OPD terkait, para camat, lurah dan para pengusaha.

Kepada wartawan, Wakil Bupati TTU mengatakan, Kegiatan ini adalah Program dari Dinas PUPR dalam kaitannya dengan penataan kota.

"Jadi Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pengusaha ketika mendirikan bangunan-bangunan usaha sudah harus ada dalam sistim yang teratur rapi sehingga kota ini tidak menjadi sembrawut,"imbuhnya

Mantan Dirjen Bimas Katolik pada Kementrian Agama RI menambahkan, mekanisme perijinan yang selama ini dilakukan adalah manual, namun hari ini diperkenalkan cara baru yang lebih mudah dan cepat tanpa melalui birokrasi yang berbelit-belit.

"Sistim perijinan yang baru atau dengan nama Online Single Submission (OSS) diharapkan mempercepat pelayanan kepada masyarakat khusus para pelaku usaha,"harapnya.

Krisogonus Ahoinai, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR TTU dalam laporannya mengawali pelaksanaan menjelaskan bahwa Sosialisasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) bertujuan untuk menyederhanakan persyaratan dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang demi mewujudkan ruang yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan.

Dia menambahkan, persyaratan mengurus ijin usaha melalui OSS butuh persyaratan yakni Persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.

Persayaratan itu melibatkan instansi terkait seperti Dinas Penanaman modal, Dinas Perijinan terpadu satu pintu yang berwenang menggukan sistim OSS, Dinas PUPR yang berwenang.

"Tujuannya agar masyarakat, terutama pelaku usaha, dapat memahami secara utuh dan menyeluruh terkait prosedur penerbitan ijin kegiatan atau usahayang terintegrasi melalui OSS dengan melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan,"tandasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut