Idar mengatakan BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui transformasi dan digitalisasi layanan.
Beragam layanan digital dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam
ekosistem JKN, mulai dari antrean pasien hingga pengajuan klaim fasilitas kesehatan.
Dia menjelaskan penggunaan rekam sidik jari ini terbukti mampu mempercepat waktu antrean di
poliklinik pada alur penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Petugas rumah sakit tidak perlu lagi
menginput satu per satu data SEP.
" Setelah rekam sidik jari ini peserta langsung dapat mengakses layanan di poliklinik sesuai antrean yang diberikan. Kami yakinkan sekali lagi jika penerapan rekam sidik jari ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dan fasilitas kesehatan sehingga kualitas layanan yang diberikan pun meningkat. Peserta mendapatkan layanan dengan cepat, mudah dan pasti,” ujarnya.
Namun demikian, ada beberapa kondisi yang dikecualikan untuk dilakukan rekam sidik jari.
"Di antaranya, kondisi peserta yang menyebabkan sidik jari tidak dapat direkam yang ditetapkan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab dan adanya ganggungan jaringan atau infrastruktur," ungkapnya.
Dia menambahkan digitalisasi layanan menjadi pondasi untuk meningkatkan mutu layanan Program JKN.
Editor : Sefnat Besie