Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Pesan Penting KSAD Usai Sertijab Tiga Pangdam
Advertisement . Scroll to see content

JKN Terapkan Perekaman Sidik Jari Pangkas Administrasi Berbelit-belit

Jum'at, 10 Maret 2023 | 17:53 WIB
  • author Erfan Erlin, Sefnat Besie
JKN Terapkan Perekaman Sidik Jari Pangkas Administrasi Berbelit-belit
Mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang dapat melalui JKN Mobile. Foto: BPJS Kesehatan

Diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Sehingga, layanan yang mudah, cepat dan pasti," pungkas dia. 

Nandar menyampaikan beberapa persyaratan peserta untuk dilakukan perekaman sidik jari. Yakni peserta JKN yang berusia lebih dari 17 tahun dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut