Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Erupsi Gunung Ili Lewotolok Semburkan Lava Pijar Sejauh 600 Meter, Warga Mulai Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Tanah Pastikan Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Salah Alamat

Senin, 06 Maret 2023 | 09:28 WIB
  • author Eman Suni
Pemilik Tanah Pastikan Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Salah Alamat
Pelaksanaan Eksekusi Lahan di depan rumah jabatan Gubernur NTT Salah Alamat. Senin (06/03/2023). Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-- Eksekusi lahan yang terjadi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT, dinilai salah alamat. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum Jaya Anggrawan, selaku pemegang sertifikat, dan pihaknya tidak pernah digugat atas lahan yang dimilikinya.

Tanah depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) milik Jaya Anggrawan itu, seluas kurang lebih 6.850 meter persegi yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dan pihaknya baru mengetahui ketika PN Kupang  hendak melakukan eksekusi.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan perlawanan, ke Mahkamah Agung RI, namun PN Kupang tetap melaksanakan eksekusi.

"Pemilik Tanah yang sah, yang memiliki sertifikat atas obyek yang akan dieksekusi itu Jaya Anggrawan, dan tidak pernah digugat, pihaknya baru mengetahui ketika pihak PN Kupang akan melakukan eksekusi, sehingga saat itu langsung melakukan perlawanan," beber Lisa Rahmat, Kuasa Hukum Jaya Anggrawan.

Upaya perlawanan dari pemilik tanah ini mendapat hasil Keputusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17-12-2020, namun PN Kupang sudah terlanjur melaksanakan eksekusi.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut